JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menagih komitmen pihak-pihak yang sempat berjanji untuk menegakkan substansi dalam Peraturan KPU (PKPI) nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3.
Komitmen tersebut berisi upaya pemberantasan korupsi, dengan cara tidak mengajukan calon legislatif ( caleg) mantan narapidana korupsi.
Komitmen itu sebelumnya dinyatakan oleh partai politik peserta Pemilu 2019, yang menandatangani pakta integritas berisi tidak akan mencalonkan caleg eks koruptor, sebelum masa pendaftaran bakal caleg.
"Saya ingin tagih komitmen banyak orang, komitmen banyak pihak yang selalu berkali-kali bilang punya komitmen sama seperti substansi dalam PKPU itu," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Untuk memenuhi komitmen itu, menurut Arief, partai politik harus menarik calegnya yang berstatus mantan napi korupsi.
Baca juga: PKS Setuju Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara
"Pertama dulu Anda komitmen untuk memberantas korupsi. Maka mestinya (caleg) yang punya nuansa korupsi bisa ditarik," ujar dia.
Selain itu, untuk menegakkan komitmen yang pernah dibuat, partai juga bisa mendorong aturan mengenai larangan caleg mantan napi korupsi dimasukkan dalam Undang-Undang.
"Kedua, saatnya Anda mendorong (larangan caleg eks koruptor) karena enggak bisa diatur dalam PKPU, supaya mendorong ini dalam Undang-Undang," tuturnya.
Arief mengatakan, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU yang membatalkan larangan mantan napi korupsi nyaleg, ada sejumlah parpol yang tetap bersikukuh tidak akan mencalonkan caleg eks koruptor.
Baca juga: Pasca-putusan MA, PAN Tetap Tak Akan Usung Caleg Mantan Koruptor
Ia menjelaskan, ada partai yang sejak awal tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi, ada pula yang mengganti caleg eks koruptornya dengan caleg lain setelah masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Ada dari awal yang memang tidak ada (caleg eks koruptor). Kalau enggak salah PKB, PPP, sama PSI," kata Arief.
"Nah PDIP, Perindo kemudian bersihkan, ada (caleg eks koruptor) lalu dia tarik. Sementara yang lain tanya partainya," sambungnya.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/17163141/ketua-kpu-tagih-komitmen-partai-soal-pemberantasan-korupsi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua KPU Tagih Komitmen Partai soal Pemberantasan Korupsi"
Post a Comment