Search

KPK: 22 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Fee hingga Rp 50 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Moch Anton," jelas Wakil Ketua KPK Basarian Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

KPK menduga uang yang diterima 22 anggota DPRD Malang itu terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.

Selain suap, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Para anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.

Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil seluruh anggota DPRD Malang terkait kasus korupsi

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3635482/kpk-22-anggota-dprd-malang-diduga-terima-fee-hingga-rp-50-juta

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK: 22 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Fee hingga Rp 50 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.