JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan, kasus yang melibatkan total 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 menunjukkan aksi korupsi dilakukan secara massal.
Hal itu diungkapkan Basaria usai KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru sebagai bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif, misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persengkongkolan para pihak mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018) sore.
Baca juga: 22 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Fee Rp 12,5 Juta hingga Rp 50 Juta
Basaria melihat situasi ini membuat peranan anggota legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi tidak berjalan maksimal.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga 22 orang tersebut menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria.
Mereka diduga menerima fee tersebut terkait persetujuan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai peraturan daerah.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.
Baca juga: 41 Anggota DPRD Terseret Korupsi, Pembangunan Kota Malang Terancam Lumpuh
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Berikut adalah daftar 22 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut:
1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Chieroel Anwar
5. Suparno Haduwibowo
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambarsari
11. Bambang Triyoso
12. Diana Yanti
13. Sugiarto
14. Afdhal Fauza
15. Syamsul Fajrih
16. Hadi Susanto
17. Erni Farida
18. Sony Yudiarto
19. Harun Prasojo
20. Teguh Puji Wahyono
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto
Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/18082101/kpk-anggap-kasus-dprd-kota-malang-tunjukkan-korupsi-dilakukan-secara-massal
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Anggap Kasus DPRD Kota Malang Tunjukkan Korupsi ..."
Post a Comment