Search

KPK Ingatkan Jangan Ada yang Sembunyikan Buronan Ferry Suando

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar jangan sampai ada pihak yang menyembunyikan dan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang membelit mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin (1/10).

Karena upaya tersebut, lanjut Febri, ada ancaman pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara.

KPK menyampaikan imbauan tersebut setelah meminta Interpol untuk menangkap tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban setelah menyatakan yang bersangkutan sebagai buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama FST [Ferry Suando Tanuray Kaban]," kata Febri.

Ferry Suando Tanuray Kaban merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut dari Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat gubernus Sumut.

KPK meminta Interpol untuk menangkap Ferry Suando Tanuray Kaban karena sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tanpa keterangan alias mangkir.

"Sebelumnya dalam dua kali pemanggilan, FST [Ferry Suando Tanuray Kaban] tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018," kata Febri.

KPK menetapkan 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut di antaranya 5 orang di atas setelah mengembangkan kasus suap yang awalnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT). Puluhan anggota legislator tersebut diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Adapun suap itu agar para anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 serta mengesahkan APBD Provinsi Sumut 2014 dan 2015 dan tidak mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot.

Setidaknya, uang sejumlah Rp 5,47 milyar telah dikembalikan anggota DPRD Sumut kepada penyidik lembaga antirasuah. KPK akan mempertimbangkan sebagai hal meringankan bagi mereka yang telah mengembalikan uang yang diterima tersebut.

Adapun ke-38 orang tersangkanya dari unsur DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai tanggal 19 April 2018.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap gubernur Sumut dalam kasus ini, di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Pada 27 Juli 2017, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.


Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/350169-KPK-Ingatkan-Jangan-Ada-yang-Sembunyikan-Buronan-Ferry-Suando

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Ingatkan Jangan Ada yang Sembunyikan Buronan Ferry Suando"

Post a Comment

Powered by Blogger.