BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak seluruh permohonan praperadilan kasus Irwandi Yusuf. KPK menilai, pemohon praperadilan tidak serius dalam mengajukan praperadilan dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti.
“Karena itulah, KPK meminta pada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada Serambi kemarin.
Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan Wakil Ketua PNA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadapIrwandi Yusuf saat ini terus bergulir di PN Jaksel. Sidang sudah berlangsung sebanyak empat kali. Diagendakan, pembacaan putusan dilaksanakan Selasa 25 Septermber mendatang.
Febri Diansyah mengatakan, sejak digelarnya sidang, KPK selalu hadir dan menjalankan semua permintaan hakim praperadilan. Dalam praperadilan dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel ini, KPK telah memberikan jawaban pada 18 September 2018, kemudian mengajukan 8 alat bukti surat. “Kemudian, pada tanggal 19 September 2018, tim KPK menyampaikan kesimpulan pada hakim praperadilan dalam kasus ini,” kata Febri.
Salah satu bukti surat yang diajukan menjelaskan bahwa, praperadilan ini bukan inisiatif dari Irwandi Yusuf dan yang bersangkutan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun dalam upaya hukum praperadilan. “Sehingga, KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” kata Febri.
KPK juga menilai, pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Pasalnya, ketika hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, tetapi pemohon yang diwakili oleh Safaruddin SH selaku kuasa hukum, tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya,” kata Febri lagi.
KPK meyakini, tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Irwandi Yusuf di Pendopo GubernurAceh, memenuhi kategori Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Terkait dengan penanganan perkara pokok kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh itu, saat ini masih terus berlangsung. KPK hingga kini masih memeriksa tersangka gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh), dan T SyaifuI Bahri (pihak swasta).
Sedangkan penyidikan untuk bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi telah selesai dan dilimpahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) sejak 31 Agustus 2018. JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/9) lalu. “Rencana persidangan untuk terdakwa Ahmadi akan dilakukan pada 27 September 2018,” demikian Febri Diasnyah.(dan)
http://aceh.tribunnews.com/2018/09/22/kpk-minta-pengadilan-tolak-praperadilan-irwandiBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Irwandi"
Post a Comment