
"Surat panggilan untuk Lucas sebagai saksi sudah dikirim penyidik ke rumah dan kantor. Dijadwalkan besok. Ada kebutuhan penyidikan untuk melakukan klarifikasi terkait beberapa informasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
Lucas sendiri dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Febri tidak menerangkan rinci mengenai pemanggilan ini.
KPK menjerat Eddy dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Eddy sebagai tersangka didasari pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Saat ini, keberadaan Eddy belum diketahui. Dia pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi mangkir.
(haf/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Panggil Pengacara Lucas Jadi Saksi Kasus Eddy Sindoro Besok"
Post a Comment