:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2218634/original/043681200_1526636350-20180518-Bupati-Kebumen-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mmenanggapi beredarnya draf 1 RUU Penyadapan pada 20 September 2018. KPK berharap aturan-aturan yang dibuat jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti terorisme, narkotika, dan lainnya.
"Kita perlu menyadari korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Prosedur yang menghambat investasi kasus korupsi semestinya diminimalisir sehingga kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang lex specialis," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9/2018).
Dia mengatakan, kewenangan penyadapan yang diberikan pada institusi KPK telah memiliki payung hukum. Dasar hukum yang kuat itu tertulis di Pasal 12 ayat 1 huruf a UU 30 Tahun 2002.
Dalam pasal itu, dikatakan bahwa dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaaran.
Febri mengatakan, penyadapan sangat menentukan keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Alhasil jika aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT.
"Karena itulah KPK mengajak pada pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyatakan dia diperingatkan bahwa teleponnya disadap. Nomor telepon orang dekatnya juga demikian.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: RUU Penyadapan Jangan Sampai Memperlemah ..."
Post a Comment