Search

KPK tak Hadir, Sidang Praperadilan Penangkapan Irwandi Yusuf ...

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan penangkapan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Senin (10/9/2018) ditunda karena tidak ada perwakilan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang hadir.

Sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Yuni Eko Hariatna, Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh, melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH, advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

BREAKING NEWS: Kabar OTT KPK Menguat, Gubernur Irwandi Berada di Polda Aceh

OTT KPK - Begini Kesaksian Anggota DPRK Bener Meriah Ketika Bupati Ahmadi Ditangkap

OTT KPK Diduga Terkait Fee Proyek Jalan Samar Kilang Senilai Rp 20 Miliar

Dedy Hermawan, hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan menunda sidang sampai satu minggu, karena KPK selaku termohon tidak hadir di ruang sidang.

Hakim menyatakan, bahwa surat panggilan kepada KPK sudah dikirimkan dan diterima KPK pada 27 Agustus 2018.

Kuasa hukum pemohon, Safaruddin mengatakan, akan kembali hadir pada persidangan pekan depan.

"Meskipun sangat jauh dari Aceh ke Jakarta, harus kita penuhi," katanya sesaat sebelum meninggalkan pengadilan.

Merasa Bukan Haknya, Irwandi Yusuf Serahkan Rp 39 Juta ke KPK

Begini Kisah Steffy Burase Hingga Berkenalan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

VIDEO - Wawancara Darwati Terkait Irwandi Ditangkap KPK

Safaruddin menjelaskan, bahwa banyak masyarakat Aceh yang bertanya-tanya tentang penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf oleh KPK.

"Ada yang menyebut operasi tangkap tangan, tapi tak ada barang bukti saat tangkap tangan, dan macam-macam tafsir lainnya. Biar jelas, maka biarlah pengadilan yang memutuskan soal sah atau tidaknya penangkapan tersebut," kata Safaruddin.(*)

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/09/10/kpk-tak-hadir-sidang-praperadilan-penangkapan-irwandi-yusuf-ditunda-ini-tanggapan-safaruddin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK tak Hadir, Sidang Praperadilan Penangkapan Irwandi Yusuf ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.