Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan penangkapan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Senin (10/9/2018) ditunda karena tidak ada perwakilan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang hadir.
Sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Yuni Eko Hariatna, Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh, melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH, advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
BREAKING NEWS: Kabar OTT KPK Menguat, Gubernur Irwandi Berada di Polda Aceh
OTT KPK - Begini Kesaksian Anggota DPRK Bener Meriah Ketika Bupati Ahmadi Ditangkap
OTT KPK Diduga Terkait Fee Proyek Jalan Samar Kilang Senilai Rp 20 Miliar
Dedy Hermawan, hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan menunda sidang sampai satu minggu, karena KPK selaku termohon tidak hadir di ruang sidang.
Hakim menyatakan, bahwa surat panggilan kepada KPK sudah dikirimkan dan diterima KPK pada 27 Agustus 2018.
Kuasa hukum pemohon, Safaruddin mengatakan, akan kembali hadir pada persidangan pekan depan.
"Meskipun sangat jauh dari Aceh ke Jakarta, harus kita penuhi," katanya sesaat sebelum meninggalkan pengadilan.
Merasa Bukan Haknya, Irwandi Yusuf Serahkan Rp 39 Juta ke KPK
Begini Kisah Steffy Burase Hingga Berkenalan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
VIDEO - Wawancara Darwati Terkait Irwandi Ditangkap KPK
Safaruddin menjelaskan, bahwa banyak masyarakat Aceh yang bertanya-tanya tentang penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf oleh KPK.
"Ada yang menyebut operasi tangkap tangan, tapi tak ada barang bukti saat tangkap tangan, dan macam-macam tafsir lainnya. Biar jelas, maka biarlah pengadilan yang memutuskan soal sah atau tidaknya penangkapan tersebut," kata Safaruddin.(*)
http://aceh.tribunnews.com/2018/09/10/kpk-tak-hadir-sidang-praperadilan-penangkapan-irwandi-yusuf-ditunda-ini-tanggapan-safaruddinBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK tak Hadir, Sidang Praperadilan Penangkapan Irwandi Yusuf ..."
Post a Comment