Search

KPK Turut Cegah Anak Buah Pengusaha Samin Tan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengambil tindakan hukum dalam mengusut perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Setelah mencegah pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk., Samin Tan, mereka juga melakukan hal sama kepada sang direktur, Nenie Afwani.

"Jadi ini dilakukan pelarangan di luar negeri juga, suratnya sudah kami kirimkan ke imigrasi sejak hari Jumat, kepada saksi Nenie Afwani, swasta. Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan dalam penyidikan tersangka IM yang sedang berjalan saat ini," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/9).

Febri menyatakan pencegahan terhadap Nenie dilakukan dalam proses penyidikan tersangka Idrus Marham. Menurut dia hal itu dilakukan guna memudahkan proses penyidikan agar saksi siap untuk memberikan keterangan kapan saja.

"Dilakukan pencegahan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.

Dari penelusuran CNNIndonesia.com melalui situs borneo.co.id, Nenie menjabat sebagai Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk., sejak 2012. Nenie sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi SDM dan External Affairs sejak 2007. Dia sebelumnya sempat berkiprah di sejumlah perusahaan.

Antara lain di PT Barito Pacific Timber Tbk., antara 1990 sampai 2003 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Program Pengembangan Kehutanan. Sedangkan pada periode 2003 hingga 2006 dia menjabat Konsultan Penilai dan Spesialis Lingkungan & Kehutanan pada PT Centra Multiconjaya. Lulusan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada Maret 1990 ini juga bekerja di Renaissance Capital Asia sejak 2006.

KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 21 Agustus 2018. Ia diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua nonaktif Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.


Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018. Idrus disinyalir tahu soal pemberian uang tersebut. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dijanjikan uang sekitar US$1,5 juta oleh Kotjo bila memuluskan proyek PLTU Riau-1. Direktur Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir juga terseret perkara ini. (ayp)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180918202913-12-331240/kpk-turut-cegah-anak-buah-pengusaha-samin-tan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Turut Cegah Anak Buah Pengusaha Samin Tan"

Post a Comment

Powered by Blogger.