Search

KPU Beri Kesempatan Partai Politik Ganti Bacaleg Bermasalah ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memberi kesempatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mengganti bakal calegnya yang bermasalah hingga hari ini.

Sebelumnya, KPU lebih dulu membuka kesempatan pada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019.

Masukan dan tanggapan yang masuk akan dimintakan klarifikasi ke bacaleg dan partai politik yang bersangkutan.

Jika bacaleg yang dimaksud memang bermasalah, maka partai politik boleh menggantinya.

"Hari ini terakhir untuk penggantian calon hasil dari klarifikasi aduan masyarakat. Kita kan memberi klarifikasi terkait DCS, hasil klarifikasi ini dibolehkan ganti kalau terbukti (bermasalah)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (10/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Tolak Gugatan Bacaleg Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, KPU Terkejut

Jika bacaleg yang terbukti bermasalah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU tidak diganti oleh partai, maka kursi bacaleg dibiarkan kosong.

"Nanti calon lainnya dinaikkan. Misalnya nomor 3 enggak diganti, nah nomor 4 naik ke atas," jelas Ilham.

Bacaleg yang dapat digantikan posisinya merupakan bacaleg yang dinyatakan TMS pascapenetapan DCS, lantaran bacaleg tersebut sakit berat, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Sementara bacaleg yang pascapenetapan DCS dinyatakan TMS oleh KPU karena terbukti berstatus sebagai mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, tidak dapat digantikan posisinya.

Baca juga: KPU Polewali Mandar Coret Bacaleg Mantan Koruptor

Kecuali, jika keberadaan bacaleg tersebut tak diganti akan membuat keterwakilan bacaleg perempuan sebanyak 30 persen dari tiap partai menjadi berkurang.

Namun, sejak di masa pendaftaran bacaleg, KPU akan langsung mencoret bacaleg yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan tiga kategori narapidana tersebut maju sebagai bacaleg.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/17233761/kpu-beri-kesempatan-partai-politik-ganti-bacaleg-bermasalah-hingga-hari-ini

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Beri Kesempatan Partai Politik Ganti Bacaleg Bermasalah ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.