Search

KPU: Partai Bisa Pecat Caleg Eks Koruptor sebagai Kader

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, selain mencoret bakal calon legislatif mantan koruptor dari kontestasi Pemilu 2019, partai politik bisa memecat mereka sebagai kader partai.

Hal itu sebagai alternatif partai untuk menegakkan pakta integritas yang telah ditandatangani sebelum masa pendaftaran bacaleg, bahwa partai tidak akan mengajukan bacaleg mantan napi korupsi.

Dengan memecat bacaleg dari partai, maka status bacaleg tersebut menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran tidak lagi menjadi bagian dari partai.

"Kalau dia dipecat berarti sudah tidak memenuhi syarat lagi, karena salah satu dia anggota partai hilang. Partai yang memecat," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: KPU: Langkah Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Bahayakan Pemilu

Wahyu menjelaskan, salah satu persyaratan menjadi caleg dari suatu parpol adalah memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai.

"Artinya kalau dia dipecat berarti KTA dia dicabut atau tidak berlaku, nah dia sudah tidak memenuhi syarat lagi," tuturnya.

KPU meminta pimpinan partai politik untuk menegakkan pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani seluruh parpol peserta Pemilu 2019, untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.

Baca juga: KPU: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg adalah Terobosan Hukum

KPU berharap, pimpinan partai dapat ikut mewujudkan pemilu yang berintegritas dengan tidak mengajukan mantan koruptor.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan 38 mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019, terhitung Senin (10/9/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/17053011/kpu-partai-bisa-pecat-caleg-eks-koruptor-sebagai-kader

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU: Partai Bisa Pecat Caleg Eks Koruptor sebagai Kader"

Post a Comment

Powered by Blogger.