Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terdakwa kasus penyelundupan ganja seberat 1,3 ton hanya bisa menundukkan kepala ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun kelima terdakwa masing-masing atas nama Rizsky Albar, Frengky Alexandro, Yohanes Christian, Ade Susilo, dan Gardawan. Baca: Mahasiswa Indonesia Berkisah Jadi Korban Rasisme di Jerman Sementara itu, satu terdakwa lain atas nama Rocky Siahaan disidang secara terpisah. "Tuntutannya (hukum) mati," ujar JPU Kurniawan usai sidang beragenda pembacaan tuntutan, Rabu (19/9/2018). Kurniawan menyebut pertimbangan tuntutan hukuman mati tersebut menyangkut masa depan generasi Indonesia. Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak ditahan terkait aliran dana jutaan dolar ke rekening pribadi "Perbuatan mereka otomatis merusak generasi bangsa jika barang ini beredar," tambahnya. Kurniawan menyebut, pasal yang didakwakan yakni Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sesaat sesudah jaksa membacakan tuntutan, kelima terdakwa diberi kesempatan oleh Hakim Ketua untuk berkonsultasi kepada masing-masing kuasa hukumnya. Terlihat wajah mereka berair, sesekali satu di antara kelima terdakwa sesenggukan sambil memegangi hidung. Let's block ads! (Why?) via Tribunnews.com https://ift.tt/2xyQDOz |
0 Response to "Lima Terdakwa Kasus Penyelundupan Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati"
Post a Comment