Search

MA Bolehkan Eks Napi Koruptor Nyaleg, KPK Susun Jurus Baru

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Peraturan KPU, yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota dewan, digugurkan di Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK kini mengaku sedang menyiapkan strategi baru untuk membantu penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi.

MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPK sebenarnya berharap Peraturan KPU itu menjadi langkah positif untuk mencegah terjadinya korupsi di parlemen. Setidaknya PKPU ini menjadi penyaring agar para caleg yang bertarung pada Pileg 2019 nanti tidak memiliki latar belakang pernah dihukum atas perkara korupsi.

"KPK sangat berharap adanya perbaikan yang sangat signifikan yang bisa dilakukan bersama untuk menyaring caleg, agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu 15 September 2018.

Febri menambahkan, harapan KPK akan parlemen yang lebih bersih bukan tanpa alasan. Sebab KPK sejauh ini sudah menjerat 146 anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota serta 70 anggota DPR RI. 

Jumlah legislator yang dijerat atas kasus korupsi ini akan terus bertambah sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Saat ini saja KPK sedang menangani korupsi berjamaah yang dilakukan DPRD di dua wilayah. KPK telah menjerat 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota Malang, M Anton dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyono, terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. 

Selain itu, KPK juga sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 lantaran diduga menerima suap dari mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.

Lihat Juga

Kasus korupsi masal yang melibatkan DPRD dan kepala daerah juga diduga terjadi di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Zumi Zola, didakwa menyuap 53 anggota DPRD dengan total uang yang diberikan Rp 16,5 miliar. Para legislator ini menerima suap untuk mengesahkan Perda APBD tahun anggaran 2017 dan Perda APBD tahun 2018. 

"Dengan fenomena ini harapan ke depannya, parlemen kita, DPR kita bisa lebih bersih, sehingga bisa disaring sejak awal," kata Febri.

Meski menyayangkan, KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU larangan mantan napi koruptor untuk maju caleg. 

KPK memastikan bakal mencermati langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik rasuah di parlemen, dan memastikan para legislator tidak memiliki rekam jejak sebagai koruptor. Salah satu langkah yang segera dilakukan KPK adalah dengan menggencarkan tuntutan pencabutan hak politik terhadap terdakwa perkara korupsi.

"Nanti kami akan lihat dulu apa yang bisa dilakukan ke depan. Yang pasti KPK dengan kewenangannya akan semakin mencermati tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK," kata Febri. (ren)

Let's block ads! (Why?)

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1075052-ma-bolehkan-eks-napi-koruptor-nyaleg-kpk-susun-jurus-baru

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Bolehkan Eks Napi Koruptor Nyaleg, KPK Susun Jurus Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.