Search

Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPK: Masyarakat Paham Siapa ...

JAKARTA – Perdebatan KPU dan Bawaslu soal larangan caleg eks narapidana korupsi sudah selesai setelah Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan aturan tersebut.

Terkait majunya mantan napi korupsi diperbolehkan nyaleg tersebut, Wakil Ketua Umum KPK Saut Situmorang menyerahkan kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya.

BERITA TERKAIT +

"Terserah masyarakat mau memilihnya (caleg eks korupsi) atau tidak. Itu putusan mereka suara hati mereka," kata Saut kepada Okezone, Sabtu (22/9/2018).

Saut mengatakan, putusan MA sudah jelas untuk membolehkan para caleg yang pernah terlibat korupsi untuk ikut dalam Pileg 2019. Untuk itu, kata dia, tidak boleh melarang rakyat untuk memilih para caleg tersebut.

Ilustrasi

"Artinya tentu sebagai pemilih mereka paham siapa yang mereka pilih, pertimbangan mereka, itu hak mereka. Karena panitia saja tidak dalam posisi mencegah," ungkapnya.

Dengan adanya putusan MA tersebut, mantan napi korupsi memang dibolehkan untuk maju Pileg 2019. "Artinya mereka legal secara hukum untuk jadi caleg, biarkan rakyat membuat putusan," tukasnya.

(Baca Juga : Ini Daftar Nama Eks Koruptor yang Jadi Caleg)

Sekadar diketahui, sebelumnya MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi Pasal 60 huruf j PKPU No 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

(Baca Juga : Masyarakat Harus Tahu Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Caranya)

(erh)

Let's block ads! (Why?)

https://news.okezone.com/read/2018/09/23/606/1954320/mantan-napi-korupsi-boleh-nyaleg-kpk-masyarakat-paham-siapa-mereka-yang-dipilih

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPK: Masyarakat Paham Siapa ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.