Search

Menhub Budi Karya Setuju Pecat PNS Korupsi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, surat edaran lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kemendagri, Kemenpan-RB, dan BPK tanda tangani nota kesepahaman pemecatan 2.357 PNS yang terlibat korupsi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3644863/menhub-budi-karya-setuju-pecat-pns-korupsi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menhub Budi Karya Setuju Pecat PNS Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.