Search

Ozzy Albar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Golongan 1 ya ancaman 4 tahun," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat rilis penangkapan Ozzy Albar di Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Saat ini polisi masih mendalami lagi beberapa kepemilikan ganja dari tangan Ozzy Albar. Selain itu, polisi juga mengembangkan kepemilikan alat hisab sabu dan plastik sisa sabu yang didapatkan di kediaman Ozzy Albar di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3643083/ozzy-albar-terancam-hukuman-4-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ozzy Albar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.