JAKARTA, iNews.id – Ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tanda khusus bagi caleg eks napi korupsi di surat suara Pemilu 2019 menuai penolakan. PAN menentang usulan tersebut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno menyebut wacana tersebut justru akan menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap caleg. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa mantan napi dibolehkan untuk mencalonkan diri 2019. "Jadi menurut saya tidak perlu ada perlakuan diskriminatif seperti itu. Toh, masyarakat sudah cerdas untuk menilai," kata Eddy di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu, (19/9/2018). BACA JUGA: Putusan MA: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg Jika wacana tersebut direalisasikan, dia khawatir akan timbul polemik seperti sebelumnya. Sebab, perlakuan diskriminatif melanggar hak asasi manusia (HAM). "Nanti akan ada gugatan lagi, karena ini menyangkut hak asasi. Hak asasi dilanggar karena ada diskriminasi, nanti panjang lagi kita," ujarnya. KPU mempertimbangkan untuk memberi tanda khusus pada napi eks korupsi. Wacana itu kian kuat setelah MA mengabulkan judicial review atas PKPU 20/2018. Dengan putusan itu, mantan napi korupsi boleh maju sebagai caleg. Putusan MA melawan semangat yang dibangun KPU agar proses pencalegan benar-benar bersih dan berintegritas. Melalui PKPU 20/2018, KPU melarang caleg mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Sementara itu Ketua DPP PKS Pipin Sopian mengatakan, jika KPU tetap ingin mempertahankan peraturan tentang larangan nyaleg bagi mantan terpidana kasus korupsi, lembaga itu sebenarnya masih memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali (PK) di MA. Akan tetapi, dia memandang peluang itu sangat kecil mengingat kompetisi pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi. Editor : Zen Teguh Let's block ads! (Why?) via iNews.id | Inspiring & Informative https://ift.tt/2MJmBgx |
0 Response to "PAN Tak Setuju Caleg Eks Napi Korupsi Diberi Tanda Khusus"
Post a Comment