Search

PBB Bentuk Badan Penuntutan untuk Myanmar Terkait Rohingya

loading...

JENEWA - Dewan Hak Asasi Manusia PBB melakukan pemungutan suara untuk membentuk badan guna mempersiapkan bukti pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar, termasuk kemungkinan genosida, untuk penuntutan di masa depan.

Hasil pemungutan suara dewan yang beranggotakan 47 negara itu menunjukkan 35 suara mendukung resolusi yang dibawa oleh Uni Eropa dan Organisasi Kerjasama Islam. Sementara tiga negara menolak resolusi itu dan tujuh lainnya abstain.

China, Filipina, dan Burundi menentang langkah tersebut, yang mengatakan didukung oleh lebih dari 100 negara.

Duta Besar Myanmar Kyaw Moe Tun mengatakan resolusi itu didasarkan pada laporan misi pencari fakta (FFM) PBB di mana pemerintahnya menolak mentah-mentah, dan tidak seimbang, hanya dari satu sisi dan mendorong perpecahan negara itu.

"Rancangan resolusi ini didasarkan pada tuduhan serius dan tidak terverifikasi dan rekomendasi dari FFM yang bahkan dapat membahayakan persatuan nasional negara itu," katanya seperti dikutip dari Reuters, Jumat (28/9/2018).

Dia mengatakan resolusi yang dicapai tidak akan berkontribusi untuk menemukan resolusi yang abadi bagi situasi yang rumit di negara bagian Rakhine di Myanmar.

Resolusi tersebut membentuk badan untuk mengumpulkan, mengkonsolidasi, melestarikan dan menganalisis bukti kejahatan internasional paling serius dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan di Myanmar sejak 2011, dan untuk menyiapkan file guna memfasilitasi dan mempercepat proses kriminal yang adil dan independen.

Lembaga baru ini akan bekerja sama dengan penuntutan masa depan yang dibawa oleh ICC (Pengadilan Kriminal Internasional), yang mengatakan awal bulan ini bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas dugaan deportasi Muslim Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.

Setahun yang lalu, pasukan pemerintah melakukan tindakan brutal di negara Rakhine Myanmar sebagai tanggapan atas serangan oleh milisi Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) di 30 pos polisi Myanmar dan pangkalan militer. Lebih dari 700 ribu warga Rohingya melarikan diri dari penindasan dan sebagian besar kini tinggal di kamp-kamp pengungsi di negara tetangga Bangladesh.

Laporan FFM mengatakan militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap Rohingya dengan "niat genosida." FFM menyerukan panglima tertinggi Min Aung Hlaing dan lima jenderal untuk dituntut atas kejahatan yang paling parah.

Dalam resolusi hari Kamis, Dewan mengatakan ada cukup informasi untuk menjamin pengadilan yang kompeten untuk menentukan tanggung jawab mereka atas genosida.

Diplomat China Chen Cheng mengatakan kepada Dewan bahwa Beijing menentang resolusi itu karena sangat mungkin memperburuk ketegangan.

Let's block ads! (Why?)

https://international.sindonews.com/read/1341910/41/pbb-bentuk-badan-penuntutan-untuk-myanmar-terkait-rohingya-1538072075

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PBB Bentuk Badan Penuntutan untuk Myanmar Terkait Rohingya"

Post a Comment

Powered by Blogger.