Search

Penghapusan Sistem PPDB Lama Dinilai Bisa Kurangi Kecurangan

Seleksi PPDB yang sebelumnya diterapkan terlalu banyak menimbulkan masalah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lama. Nantinya penerimaan siswa baru tidak dilakukan menjelang tahun ajaran baru lagi, namun siswa akan dikelompokkan dan ditentukan untuk melanjutkan sekolahnya sejak jauh-jauh hari.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai kebijakan tersebut sebagai suatu langkah tepat. Karena seleksi PPDB yang sebelumnya diterapkan terlalu banyak menimbulkan masalah.

"PPDB seperti kemarin kan masih banyak kelemahan, seharusnya memang penerimaan siswa dengan zonasi itu harus sejak awal. Jadi tidak ada lagi jual beli SKTM, tidak ada lagi pemalsuan tempat tinggal dan lainnya," kata Ramli saat dihubungi Republika, Selasa (18/9).

Namun begitu, Ramli meminta agar pemerintah dalam hal ini Kemendikbud benar-benar memaksimalkan sosialisasi kepada setiap kepala dinas pendidikan, sekolah dan masyarakat. Sehingga aturan baru ini bisa berjalan efektif di lapangan.

(Baca: Tahun 2019, Mendikbud akan Hapus Proses PPDB)

Sosialisasi yang dimaksud, kata dia, tidaklah mesti dilakukan secara tatap muka dan dilakukan di suatu forum. Menurut dia, cara sosialisasi seperti itu hanya menghamburkan anggaran saja. Semestinya di era digital ini Kemendikbud bisa memanfaatkan aplikasi dengan membuat forum online untuk wahana sosialisasi.

"Yang perlu dilakukan sekarang adalah matangkan secara internal di dinas pendidikan. Jika perlu agar lebih maksimal, kirim orang ke sana. Jelaskan soal aturan ini, sampai sekolah dan masyarakat benar-benar paham," jelas dia.

Selain itu, dia juga mendorong agar guru-guru bimbingan konseling bisa responsif dengan aturan baru ini. Untuk kemudian, guru BK bisa langsung mendata siswa yang akan melanjutkan sekolah, dan mengelompokkannya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 mendatang. Nantinya proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi.

"Bukan tidak ada tapi sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baru yang banyak masalah itu. Diubah skemanya menjadi berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Zonasi Bersama Pemda, Senin (17/9) malam.

Muhadjir menjelaskan, nantinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu dia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.

Guru Bimbingan Konseling, lanjut Muhadjir, juga diminta untuk memberikan pembinaan terhadap siswa. Sehingga siswa bisa mulai menentukan akan meneruskan sekolah ke SMA mana atau SMK bidang apa.

Let's block ads! (Why?)

https://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/18/09/18/pf95nx335-penghapusan-sistem-ppdb-lama-dinilai-bisa-kurangi-kecurangan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penghapusan Sistem PPDB Lama Dinilai Bisa Kurangi Kecurangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.