JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Vidi Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Vidi diketahui merupakan adik dari terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Naragong.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mendalami penjualan aset Pangonal kepada Andi berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara.
"Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Fee Proyek Rp 46 Miliar
Febri mengungkapkan, pembayaran atas penjualan aset itu baru dilakukan sebesar Rp 10 miliar.
"Sebagian dari uang tersebut telah dgunakan tersangka, dan sebagian lain sekitar Rp 3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery," kata Febri.
Sementara, Vidi membantah pemeriksaannya terkait dengan proyek infrastruktur di Labuhanbatu.
"Bukan-bukan," kata dia usai diperiksa.
Baca juga: Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Segera Disidangkan
Ia tak mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaannya hari ini. "Tanya ke penyidik," kata Vidi.
Sebelumnya Febri mengatakan, KPK terus mengembangkan dugaan penerimaan lain oleh Pangonal.
Hingga saat ini, KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan oleh Pangonal mencapai Rp 46 miliar.
"Dari bukti transaksi sekitar Rp 500juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp 46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata Febri.
Baca juga: Periksa Bupati Labuhanbatu Utara, KPK Dalami Proses Pembahasan Dana Perimbangan
Saat ini, KPK sedang memetakan aset di Sumatera Utara. KPK turut menelusuri upaya penjualan aset milik Pangonal kepada pihak-pihak lain.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset negara.
"Kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH (Pangonal Harahap) agar berhati-hati. Karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi dapat disita dalam proses penyidikan," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari tersangka pemberi suap, yaitu pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).
Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/18152931/periksa-adik-andi-naragong-kpk-dalami-penjualan-pabrik-kelapa-sawit-bupati
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Periksa Adik Andi Naragong, KPK Dalami Penjualan Pabrik Kelapa ..."
Post a Comment