TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal eks narapidana korupsi tetap bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 dinilai sudah final.
"Jangan kemudian dicari lagi alasan agar bagaimana keputusan ini bisa ditunda dan sebagainya. Itu akan kontraproduktif. Karena putusan itu sudah final," ucap Fadil Ramadhanil, Peneliti Perludem, Sabtu (15/9/2018) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Langkah yang harus diupayakan saat ini, menurut Fadil ialah mendesak partai agar mencoret nama mantan narapidana kasus korupsi dari calon legislatif.
Terlebih partai politik sudah beberapa kali menyatakan akan mencoret mantan narapidana kasus korupsi yang dicalonkan.
"Itu harus dijamin dilaksanakan. Karena kalau tidak akan memberikan kesan dan komitmen buruk partai ke publik. Meskipun mantan narapidana korupsi sudah menang di Bawaslu tetap partai harus mencoret," katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/15/perludem-partai-harus-didesak-coret-mantan-napi-korupsi-di-pilegBagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem: Partai Harus Didesak Coret Mantan Napi Korupsi di Pileg"
Post a Comment