Search

Pimpinan KPK Tak Permasalahkan Gugatan 3 Pegawainya ke ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan oleh tiga pegawainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terkait penerbitan surat keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai pengangkatan pejabat struktural di KPK.

"Enggak apa-apa itu. Namanya check and balance," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018) malam.

Saut menuturkan, pimpinan KPK juga bertugas menjalankan mekanisme pengawasan dan keseimbangan terhadap jajarannya. Namun di sisi lain, kata Saut, para pegawai KPK juga berhak menjalankan mekanisme yang sama terhadap pimpinannya.

"Kalau Anda mau nge-check and balance, Anda juga harus mau di-check and balance. Sudah betul (gugatan) itu lanjut," kata Saut.

Baca juga: Tiga Pegawai KPK Gugat Pengangkatan Pejabat Struktural ke PTUN

Seperti dikutip Antara, gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 17 September 2018, yang diajukan oleh penggugat I, penggugat II, dan penggugat III.

"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pimpinan KPK No. 1445 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Isntansi pada KPK; Keputusan Pimpinan KPK No. 1448/2018 tanggal 24 Agustus 018 tentang Penangkatan Pejabat Strutural setingkat Eselon III pada KPK," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tiga penggugat itu adalah:

1. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat)

2. Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM)

3. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).

"Gugatan ini harus diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses, dan keputusan tergugat melakukan tindakan rotasi telah berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," demikian disebutkan.

Menurut penggugat, putusan pengadilan atas sengketa ini akan menjadi preseden yang menentukan bagaimana paradigma KPK sebagai lembaga pembarantasan korupsi pada masa mendatang.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/05293661/pimpinan-kpk-tak-permasalahkan-gugatan-3-pegawainya-ke-ptun-soal-rotasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pimpinan KPK Tak Permasalahkan Gugatan 3 Pegawainya ke ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.