Sebelumnya, Pemerintah lewat Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Keputusan Menteri tentang perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menhub menetapkan nama baru yakni Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Namun, pemerintah tidak menyatakan akan mencopot prasasti Bandara Internasional Lombok yang ditandatangani SBY.
"Bahwa dalam rangka menetapkan nama bandar udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, telah didapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Majelis Adat Sasak serta Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional," demikian pernyataan rilis Kemenhub, Rabu 5 September 2018.
https://www.liputan6.com/news/read/3642413/sby-silakan-prasasti-bandara-lombok-dicopot-saya-tak-punya-hak-lagiBagikan Berita Ini
0 Response to "SBY: Silakan Prasasti Bandara Lombok Dicopot, Saya Tak Punya Hak Lagi"
Post a Comment