SEBANYAK 36 ekor ikan aligator dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I.
Pemusnahan dilaksanakan di Instalasi BKIPM Jakarta I, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/9/2018).
Ikan yang memiliki kepala menyerupai buaya itu dimusnahkan dengan cara diberi cairan kimia, yakni chloroform.
Setelah dipastikan mati, ikan dari keluarga gar itu kemudian di kubur.
Ikan dengan nama latin Atractosteus spatula itu didapatkan dari 3 pemilik yang berbeda.
Pemilik ikan yang bersifat invasif tersebut menyerahkan ikan peliharaannya secara sukarela untuk dimusnahkan.
Kepala BKIPM Jakarta I, Habrin Yake menjelaskan, ikan aligator termasuk yang berbahaya dan invasif serta dilarang untuk dirawat dan diperdagangkan, apalagi dilepasliarkan di perairan Indonesia.
"Membudidayakan ikan aligator ini sudah dilarang melalui surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2018. Karena dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan," kata Habrin di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (14/9/2018).
Dirinya juga mengapresiasi langkah pemilik ikan tersebut yang telah melaporkan d an secara sukarela menyerahkan peliharaannya untuk dimusnahkan.
Sebelumnya BKIPM Jakarta I juga telah menyaksikan pemusnahan ikan bersifat invasif sebanyak 12 ekor ikan Aligator dan 12 ekor Arapaima Gigas di rumah salah satu pemilik yang hari ini juga sisa peliharaannya dimusnahkan.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/09/14/sejumlah-36-ekor-ikan-ganas-diserahkan-untuk-dimusnahkan-di-bandara-soettaBagikan Berita Ini
0 Response to "Sejumlah 36 Ekor Ikan Ganas Diserahkan untuk Dimusnahkan di ..."
Post a Comment