Search

Semua Partai di TTU Telah Melaporkan Dana Awal Lampanye

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fidelis Olin mengatakan, semua partai yang ada di TTU telah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPUD TTU.

"Secara keseluruhan 16 partai di TTU ini telah menyerahkan laporan awal dana kampanyenya karena kita sudah memberikan peringatan akibat apabila tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye," kata Fidelis kepada Pos Kupang diruang kerjanya, Senin (24/9/2018) pagi.

Baca: Proses Pemekaran 54 Desa Terhambat di Bagian Hukum Pemkab Kupang

Baca: Kematian Pati Leu di Lapas Kelas III Lembata! Remi Lelan Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Fidelis mengatakan, sangsi apabila partai tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sangat berat, dimana partai tersebut didiskualifikasi sehingga tidak dapat mengikuti pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang.

"Kita ambil contoh pengelaman buruh PDIP di TTS pada tahun 2014, sehingga partai-partai disini mereka menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPUD TTU," kata Fidelis.

Fidelis mengungkapkan, sebenarnya partai tidak susah dalam menyerahkan laporan awal dana kampanye, karena hanya melaporkan rekening khusus dengan saldo awal beserta laporannya.

Soal besar kecil dana kampanye, kata Fidelis, dirinya tidak mengetahui persis partai mana yang menyerahkan saldo awal dana kampanye terbanyak, namun yang dipastikan semua partai di TTU telah menyerahkan laporan awal dana kampanye.

"Tapi berdasarkan informasi ada yang hanya menyerahkan dana awal kampanye sebesar Rp. 100 ribu, ada yang Rp. 200 ribu menyerahkan dana awal kampanye," ujar Fidelis.

Fidelis menambahkan, bagi KPUD TTU, bukan soal besar kecilnya partai menyerahkan laporan awal dana kampanye, namun yang terpenting partai dapat menyerahkan laporan dana kampanyenya kepada KPU.

"Mungkin ada yang melaporkan dana awal kampanye berjuta-juta, tetapi yang utama bahwa rekening harus ada, lalu NPWP partai, dan juga NPWP para caleg juga dimasukan," kata Fidelis.

Tujuan dari penyerahan laporan awal dana kampanye, kata Fidelis, untuk mengetahui transaksi dana yang dipakai para caleg saat melakukan kampanye. Hal itu karena ada pembasan mengenai jumlah sumbangan dana kampanye.

"Bahwa aturannya tidak boleh dari pihak asing, BUMN, BUMD. Boleh sumbangan dari perusahaan swasta dan perorangan, tapi ada batasan-batasan jumlah sumbangan," jelas Fidelis.

Dijelaskan Fidelis, sumbangan perorangan kepada para caleg tidak boleh lebih dari Rp. 2 Miliar, dan dari perusahaan tidak boleh lebih dari Rp 25 Miliar. (*)

Let's block ads! (Why?)

http://kupang.tribunnews.com/2018/09/24/semua-partai-di-ttu-telah-melaporkan-dana-awal-lampanye

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Semua Partai di TTU Telah Melaporkan Dana Awal Lampanye"

Post a Comment

Powered by Blogger.