Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening Setnov di Bank Mandiri ke rekening KPK.
"Pemindahbukuan tersebut dilakukan jaksa eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setnov," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (13/9).
Sisa pembayaran uang pengganti itu, kata Febri, akan dilanjutkan dengan menjual aset bangunan berupa rumah dan pemindahbukuan rekening di bank.
"Sejauh ini Setnov menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," katanya.
Febri mengatakan, pembayaran uang pengganti ini berdasarkan pada putusan pengadilan untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.
Setnov sebelumnya telah membayarkan uang pengganti sebesar Rp5 miliar saat kasus masih berjalan dan cicilan sebesar US$100 ribu.
Dalam perkara ini, mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dibayarkan. Jika dirupiahkan, jumlah yang harus dibayar Setnov kurang lebih Rp66 miliar. (sur)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180913204209-12-330052/setnov-bayar-uang-pengganti-rp1-miliar-ke-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Setnov Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar ke KPK"
Post a Comment