Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilbup TTS, Selasa (18/9/2018) pukul 11.00 Wita.
Sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta tersebut beragendakan mendengarkan laporan termohon, yakni KPU Kabupaten TTS, KPU Provinsi NTT, KPU RI, Bawaslu RI, Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten TTS.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten TTS, Yulius Efendi Litelnoni, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/9/2018) melalui layanan WhatsApp (WA).
Baca: Menjelang Pendaftaran CPNS di Manggarai Barat, Petugas Admin Ikut Bimtek di Jakarta
Yulius mengatakan, segala sesuatu terkait laporan perhitungan suara ulang Pilbup TTS telah selesai disusun dan sudah dibawa ke MK. Koordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU RI terkait laporan dan lanjutan sidang di MK pun sudah dilakukan sehingga dirinya memastikan KPU Kabupaten TTS siap mengikuti sidang lanjutan sengketa PHP Pilbup TTS tersebut.
"Laporannya sudah kita masukan hari ini sehingga saya rasa sudah tidak ada masalah lagi. Intinya, kita siap melaporkan hasil perhitungan suara ulang Pilbup TTS sesuai apa yang diperintahkan majelis hakim," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melky Fay mengaku saat ini sedang berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI dan memasukan laporan pengawasan perhitungan suara ulang Pilbup TTS.
Dia menegaskan jika laporan yang disusun Bawaslu Kabupaten TTS berisikan data C1 KWK berhologram dan C1 plano Berhologram. Jika C1 KWK berhologram atau C1 plano Berhologram tidak ditemukan, maka ditaruh keterangan tidak lengkap.
Selain itu, dalam laporan tersebut, juga memuat kejadian khusus yang ditemukan selama proses perhitungan suara ulang berlangsung.
"Prinsipnya laporan sudah kita susun dan hari ini kita masukan. Pastinya kita juga akan melaporkan hasil pengawasan yang kita lakukan dalam perhitungan suara ulang. Apa yang kita temukan, itu yang menjadi bahan laporan kita," ujarnya.
Menariknya, baik paket Naitboho - Kase dalam hal ini sebagai pemohon gugutan sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Pilbup TTS ikut membuat laporan hasil perhitungan suara ulang Pilbup TTS untuk dibawa ke Makamah Konstitusi ( MK) Jakarta.
Paket Tahun-Konay sebagai pihak terkait juga membuat laporan perhitungan suara ulang Pilbup TTS guna dimasukan ke MK sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. (*)
http://kupang.tribunnews.com/2018/09/13/sidang-sengketa-perselisihan-hasil-pemilu-pilbup-tts-berlanjut-tanggal-18-septemberBagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Pilbup TTS Berlanjut ..."
Post a Comment