Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap suami penembak istrinya sendiri di Jakarta Utara. Pria berinisial DH itu sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba pada 2017 lalu.
"Tersangka pernah melakukan tindak pidana narkoba. Pada 2017 sempat ditahan," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).
Tersangka dibekuk di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi rencananya akan melakukan tes urine setelah penangkapam tersebut.
"Kita laksanakan (tes urine)," jelas dia.
Menurut Febriansyah, polisi akan tetap menegakkan proses hukum meski ada upaya perdamaian setelah penangkapan tersebut. DH menembak istrinya menggunakan air gun.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Satu tahun (usia pernikahan)," Febriansyah menandaskan.
https://www.liputan6.com/news/read/3643428/suami-penembak-istri-di-jakarta-utara-pernah-terlibat-kasus-narkobaBagikan Berita Ini
0 Response to "Suami Penembak Istri di Jakarta Utara Pernah Terlibat Kasus Narkoba"
Post a Comment