Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti mengatakan sebanyak 21 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta masih menerima gaji meskipun terlibat korupsi.
Namun, dia menyebut gaji yang diterima oleh mereka hanyalah setengah dari gaji pokok yang biasanya. Budihastuti menyebut pemberian gaji tersebut dikarenakan kasus yang dihadapi PNS belum memiliki hukum tetap.
"Kalau masih banding, masih di tingkat pertama. Begitu berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen," ujar Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Dia mengatakan, bila telah ditetapkan bersalah, para PNS tersebut akan langsung diberhentikan. Statusnya pun diberhentikan secara tidak hormat.
Tak hanya itu, dia menyebut terdapat tiga PNS yang masih menerima gaji meskipun telah memiliki hukum tetap.
"Keputusan itu kan harus ditandatangani Pak Gubernur. Jadi, masih dalam perjalanan, SK-nya belum jadi," ucap dia.
https://www.liputan6.com/news/read/3647088/terlibat-korupsi-21-pns-dki-masih-terima-gajiBagikan Berita Ini
0 Response to "Terlibat Korupsi, 21 PNS DKI Masih Terima Gaji"
Post a Comment