Search

Tokoh NU Jateng: Vaksin MR Tidak Najis

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) untuk mencegah penyakit Campak dan Campak German masih menjadi polemik hingga saat ini. Penyebabnya ada soal hukum halal atau haram dalam hukum Islam.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah Ustadz Hidayat Nur mengatakan proses pembuatan vaksin rubella sebenarnya sama dengan pembuatan vaksin meningitis yang juga pernah jadi polemik 9 tahun yang lalu.

"Dan baik vaksin meningitis maupun rubella sama-sama tidak najis (ma'fu) serta boleh digunakan sebagai vaksin imunisasi dengan beberapa alasan dan argumentasi," ucap dia.

Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah dokter, Vaksin MR tidak berbahan dasar ekstrak atau organ babi. Tetapi berbahan bakteri, termasuk antigen, garam, turunan merkuri dan kemudian dikembang biakkan melalui enzim tripsin babi.

"Tentu saja, kata dia, bakteri tidak bisa hidup tanpa media, dan tripsin babi merupakan media untuk memecah asam amino yang dibutuhkan oleh vaksin," kata dia.

Menurut dia, bakteri yang bersentuhan langsung dengan najis mugholladhoh (tripsin babi), walaupun dalam proses pembuatan vaksin melalui pencucian atau ultrafiltrasi dengan menggunakan nanopartikel sehingga unsur zat-zat babi menjadi steril, tetapi pencucian tersebut tidak mu'tabar dalam pandangan syariat, khususnya dalam madzhab Syafi'i.

"Tetapi bukankah bakteri atau vaksin mentah tersebut tidak terlihat kasat mata? Artinya, eksistensi bakteri atau vaksin mentah yang bersentuhan dengan najis mugholladhoh tersebut adalah najis yang "la yudrikuhu ath tharfu" (tidak bisa terlihat mata telanjang)," kata dia. 

Dia meyakini, proses pembuatan vaksin MR ini dibawah pengawasan langsung dokter-dokter Indonesia, tentu saja sebagian darinya adalah dokter muslim yang terpecaya.

"Misalkan benar bahwa vaksin MR ini najis, maka berdasar data yang dimiliki oleh para dokter, 5000 dari 10000 bayi mengidap sindrom rubella, jantung bocor, kepala mengecil, tuli saraf berat, dan katarak gara-gara tidak diimunisasi dengan vaksin rubella. Saya cenderung membenarkan fatwa MUI bahwa imunisasi dengan vaksin MR ini sudah sampai taraf dharurat yang membolehkan," kata dia. 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3642506/tokoh-nu-jateng-vaksin-mr-tidak-najis

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tokoh NU Jateng: Vaksin MR Tidak Najis"

Post a Comment

Powered by Blogger.