AHLI hukum menilai Ratna Sarumpaet satu-satunya orang yang bisa dijerat atas kebohongan yang ia lakukan sendiri.
Fadli Zon, Prabowo Subianto, dan juru bicara tim pemenangan Prabowo-Sandi sama sekali tak bisa dimintai pertanggungjawaban karena ikut menyebarkan kebohongan tersebut.
Ahli Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Achmad, yang menilai demikian.
Menurut Suparji, Fadli Zon, Prabowo Subianto, dan pihakk-pihak lain yang ikut menyebarkan kebohongan Ratna Sarumpaet lewat media sosial maupun konferensi pers tak bisa dianggap terlibat dalam hal ini.
Hal itu lantaran seluruh orang itu memberi empati kepada Ratna Sarumpaet dan ceritanya yang ternyata bohong itu.
"Keterlibatan itu kan tergantung reaksinya apa. Kalau kemarin kan reaksinya meminta polisi mengusut. Kalau menurut saya tidak bisa dikenakan lah, karena itu normatif saja karena mereka berasumsi apa yang diceritakan Ratna Sarumpaet benar. Jadi menurut saya tidak bisa dikenakan lah. Cukup Ratna Sarumpaet saja," ujar Suparji.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan Ratna Sarumpaet mesti dijerat UU ITE atas berita bohong yang ia sebarkan lewat tokoh-tokoh partai politik sekelas Amien Rais dan Prabowo Subianto, serta tim pemenangan Prabowo-Sandi.
Ahli Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Achmad, menilai kelakuan Ratna Sarumpaet harus diproses hukum mesti Ratna Sarumpaet telah meminta maaf.
"Meminta maaf ke siapa dia. Ini tidak boleh dibiarkan. Ini harus diproses hukum, harus dicari tahu niat jahatnya apa," kata Suparji ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (3/10/2018).
Menurut Suparji, alasan Ratna Sarumpaet harus dijerat hukum karena tindakan Ratna Sarumpaet berbohong amat berisiko dengan statusnya sebagai Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/03/alasan-fadli-zon-dan-prabowo-subianto-tak-bisa-dijerat-uu-ite-terkait-kebohongan-ratna-sarumpaetBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Fadli Zon dan Prabowo Subianto Tak Bisa Dijerat UU ITE ..."
Post a Comment