Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang Kota membuat inovasi baru di bidang pelayanan masyarakat dengan aplikasi Elang Kota atau Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota.
Aplikasi yang dapat diakses dengan mudah menggunakan gawai ini dapat menerima berbagai jenis layanan mulai dari laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, SKCK sampai izin keramaian.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, mengatakan, pihaknya membuat aplikasi Elang Kota ini sebagai bentuk upaya pihak kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Jaman dimana teknologi terus berkembang, maka dibutuhkan pula pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien. Aplikasi Elang Kota (Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota) jadi bentuk inovasi kami," ujarnya, Rabu (31/10/2018).
Baca: Operasi Zebra 2018 di Kota Magelang Dimulai Hari Ini, Pelanggar Akan Ditindak Tegas
Aplikasi Elang Kota buatan Polres Magelang Kota ini cukup mudah dioperasikan dan dapat digunakan di berbagai macam telepon pintar berbasis android.
Aplikasi berisi 9 macam fitur, antara lain laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, permohonan SKCK, dan permohonan ijin keramaian.
Ada juga fitur permohonan ijin penyampaian pendapat, permohonan cek fisik kendaraan, pengaduan propam, dan laporan data orang asing.
Aplikasi ini diklaim baru pertama dan satu-satunya di jajaran Polda Jawa Tengah.
“Masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga saat mengurus perhomohonan. Pemohon cukup mengisi permohonannya di aplikasi dan akan mendapat kode. Saat datang ke kantor polisi tinggal scan saja kodenya dan mendapat cetakannya,” ujar Kristanto.
http://jogja.tribunnews.com/2018/10/31/aplikasi-elang-kota-polres-magelang-kota-inovasi-pelayanan-kepolisian-untuk-masyarakatBagikan Berita Ini
0 Response to "Aplikasi Elang Kota Polres Magelang Kota, Inovasi Pelayanan ..."
Post a Comment