Search

Bambang Widjojanto Desak KPK Bentuk Dewan Etik

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai bekas lembaganya itu perlu membentuk dewan etik untuk memeriksa sebagian pimpinan KPK. Menurut dia, ada indikasi sebagian pimpinan menyembunyikan pelanggaran yang diduga dilakukan dua penyidik merusak barang bukti kasus korupsi Basuki Hariman.

Baca: Bambang Widjojanto Pertanyakan Nyali KPK Periksa Tito Karnavian

"Saatnya Dewan Etik dibuat dan ditegakkan karena ada indikasi sebagian pimpinan KPK telah mengetahui kejahatan yang terjadi, tapi justru 'menyembunyikan' dan berpura-pura tidak tahu," kata dia dalam keterangan pers, Senin, 8 Oktober 2018.

Dugaan pelanggaran hukum yang diketahui namun disembunyikan pimpinan yang dimaksud Bambang adalah perusakan barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR. Perusakan diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisarisaris Harun.

Roland dan Harun diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari Basuki. Peristiwa tersebut terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.

Isi lembaran buku yang hilang tersebut berisi catatan transaksi keuangan yang dibuat oleh Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono. Keterangan Kumala soal buku tersebut tercatat dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik KPK Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017. 

Baca: Indonesialeaks Ungkap Aliran Dana Basuki Hariman ke Pejabat Polri

Dokumen pemeriksaan tersebut mengungkap keterangan Kumala tentang catatan pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat para petinggi polisi.

KPK menyatakan perbuatan dua penyidik itu telah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pengawas Internal menyatakan ada pelanggaran disiplin berat dalam perbuatan perbuatan tersebut. Keduanya kemudian dipulangkan ke Mabes Polri.

Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat. Ia enggan menanggapi saat ditanya mengapa KPK tak menjerat keduanya dengan pasal pidana perintangan proses hukum. “Itu sanksi berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain,” kata dia. Hasil pemeriksaan internal KPK menemukan ada pelanggaran berat oleh keduanya.

Namun, Bambang menilai tindakan dua penyidik yang diduga merusak barang bukti merupakan perbuatan tindak pidana menghalangi penyidikan. Menurut dia, sanksi berupa pemulangan ke instansi asalnya tidaklah cukup. "Saya mendesak, Ketua KPK Agus Rahardjo, tidak lagi 'bersilat lidah' dengan menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1134686/bambang-widjojanto-desak-kpk-bentuk-dewan-etik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bambang Widjojanto Desak KPK Bentuk Dewan Etik"

Post a Comment

Powered by Blogger.