Hal ini adalah keputusan sidang ajudikasi atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Partai Bulan Bintang.
"Dalam pokok perkara; Pertama. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/10).
PBB mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah 95 calon di dua daerah pemilihan (dapil), yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII, dianggap tidak memenuhi persyaratan lantaran berkas persyaratan caleg DPR yang sedianya diunggah ke Sistem Informasi Calon (Silon) belum lengkap.
Dengan demikian, 95 nama caleg DPR dari dua dapil itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Penetapan DCT itu sendiri dilaksanakan pada 20 September 2018 lalu.
Selain itu, Bawaslu juga menegaskan bahwa keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu tiga hari kerja setelah dibacakan.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengunggah berkas yang menjadi persyaratan ke Silon.
"Kami tidak pernah diverifikasi, jadi kami ditolak karena semata-mata tidak ada di Silon. Besok kita buktikan apakah kami tidak memenuhi syarat calegnya atau tidak ada di Silon" kata Sukmo.
Dengan putusan sidang ajudikasi ini, Sukmo memastikan bahwa dalam waktu tiga hari ke depan pihaknya akan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.
"Bisa sampai 400an. Yang (95) ini untuk calon DPR RI untuk Partai Bulan Bintang," kata dia. (fhr/has)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181011233712-12-337871/bawaslu-beri-peluang-pbb-loloskan-95-caleg-yang-gugurBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Beri Peluang PBB Loloskan 95 Caleg yang Gugur"
Post a Comment