Search

Cerita Ajudan Bupati Bener Meriah saat OTT : Bapak Dihadang KPK

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai hakim Ni Made Sudani sempat menanyakan soal Operasi Tangkap Tangan KPK pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Diketahui, kini Ahmadi duduk di kursi terdakwa karena menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terkait ‎ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.

Baca: Ajudan Bupati Bener Meriah Akui Ada Permintaan Uang Rp 1 miliar untuk Aceh Marathon

"Coba saudara ceritakan saat OTT bagaimana?" tanya hakim Ni Made Sudani pada Muyasir, ajudan terdakwa Bupati Ahmadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/10/2018).

Muyasir menjelaskan, OTT dilakukan usai penyerahan uang Rp 500 juta dari Ahmadi yang diwakili oleh Jaelani untuk Gubernur Irwandi.

"Tanggap 3 Juli 2018, sore hari, saya dapat telephone dari senior (Kamal) saya yang juga ajudan terdakwa. Dia bilang, Sir (Muyasir) bapak dihadang KPK. Lalu ‎Bang Kamal matikan handpone," ujar Muyasir.

Muyasir menjelaskan saat terdakwa di OTT, kebetulan dirinya tidak bersama dengan terdakwa. Mengetahui kabar itu, Muyasir tetap melakukan tugasnya.

"Saya tetap lanjutkan perintah terdakwa ‎untuk temani rombongan Ustad Abdul Somad karena mau ada tablik Akbar," imbuh Muyasir.

Malam harinya, selesai acara, Muyasir ‎mengaaku dihubungi pimpinannya di Polres Bener Meriah diminta segera kembali ke Polres.

Dari Polres, dia diperintah segera menuju Polda Aceh. Disana, Muyasir menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/02/cerita-ajudan-bupati-bener-meriah-saat-ott-bapak-dihadang-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cerita Ajudan Bupati Bener Meriah saat OTT : Bapak Dihadang KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.