Liputan6.com, Tel Aviv - Pengadilan Israel telah memerintahkan dua wanita Selandia Baru untuk membayar ganti rugi karena merusak "kesejahteraan artistik" dari tiga remaja Negeri Zionis tersebut, setelah bintang pop Lorde membatalkan konsernya yang direncanakan digelar pada Juni 2018 di Tel Aviv.
Hakim Mirit Fohrer memutuskan bahwa Justine Sachs dan Nadia Abu-Shanab harus membayar ganti rugi kepada Shoshana Steinbach, Ayelet Wertzel dan Ahuva Frogel dengan total 18.000 dolar Selandia Baru atau setara dengan Rp 178 juta, karena menulis surat yang mendesak Lorde untuk membatalkan konsernya di ibu kota Israel.
Menurut Jerusalem Post, putusan pengadilan tersebut diyakini sebagai buntut dari penerapan perdana undang-undang Israel 2011, yang memungkinkan gugatan perdata bagi siapapun yang mendorong boikot terhadap Israel.
Ketiga belia itu mengklaim, "kesejahteraan artistik" mereka rusak karena pembatalan terkait. Di sisi lain, mereka juga mengaku telah dirusak nama baiknya sebagai warga negara Israel dan orang Yahudi.
Kendati demikian, para ahli hukum internasional mengatakan, ketetapan Israel tersebut tidak secara otomatis bisa ditegakkan di bawah undang-undang Selandia Baru. Demikian seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (12/10/2018).
Di samping itu, mustahil untuk memaksa Sachs dan Abu-Shanab agar membayar ganti rugi dan mendatangkan keduanya dalam proses persidangan, sebab mereka tidak berada di Israel ketika menulis surat terbuka.
Seorang juru bicara Kementerian Urusan Luar Negeri Selandia Baru mengatakan, laporan dari Israel itu akan segera disampaikan ke pengadilan di negaranya untuk memutuskan apakah klaim tersebut dapat diberlakukan.
Dalam pernyataan bersama pada hari ini, Sachs dan Abu-Shanab --yang juga merupakan aktivis pendukung Palestina-- menegaskan bahwa mereka telah kebanjiran tawaran bantuan keuangan dari seluruh dunia, setelah kisah mereka viral di dunia maya.
Meski mendapat dukungan internasional, akan tetapi keduanya tidak berniat membayarkannya kepada ketiga remaja Israel yang merasa dirugikan itu.
Sebaliknya, Sachs dan Abu-Shanab justru membuka halaman crowdfunding (praktik mendanai proyek atau usaha dengan mengumpulkan banyak uang dalam jumlah kecil dari sejumlah besar orang, biasanya melalui Internet) untuk mengumpulkan dana bagi The Gaza Mental Health Foundation atau Yayasan Kesehatan Mental Gaza.
"Kami telah mendapat wejangan yang jelas dari para ahli hukum Selandia Baru: Israel tidak berhak untuk mengawasi pandangan politik orang-orang di seluruh dunia," kata pernyataan itu.
"Mereka juga terus percaya bahwa ini adalah aksi yang bertujuan untuk mengintimidasi Israel ... Kami telah menghubungi pihak berwenang di pemerintahan kami, dengan harapan agar mereka dapat menjelaskan bahwa Selandia Baru tidak akan pernah mau dan tidak pernah mengizinkan Israel untuk mencoba menyetir negara kami."
Pemboikotan terhadap budaya Israel dicanangkan pertama kali melalui gerakan Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) pada tahun 2005 dan akhir-akhir ini telah mengukir banyak momentum bersejarah dari aksi tersebut. Bahkan yang berkaitan dengan sektor ekonomi Palestina dan Israel.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Desak Boikot Konser Lorde di Israel, Wanita Selandia Baru Didenda Rp 178 Juta"
Post a Comment