Search

“Diduga Kuat Mahyaruddin Tewas Disiksa Oknum Polsek Bendahara”

LHOKSEUMAWE, Waspada.co.id – LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta pihak Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan beberapa tindakan lainnya demi menjamin keadilan bagi korban (Alm Mahyaruddin) yang meninggal di Polsek Bendahara.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Waspada Online, Sabtu (27/10).

Pihaknya juga akan memantau dan mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait agar hal-hal semacam itu tidak terulang kembali di Aceh.

“Meski Kapolda Aceh telah mencopot jabatan Kapolsek Kecamatan Bendahara dan akan mengusut tindakan tersebut, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan memantau dan mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali di Aceh,” tulisnya.

Tindakan seperti itu menurutnya harus segera mungkin untuk diusut hingga tuntas dan penindakan atau sanksi-sanksi yang dilakukan harus disampaikan secara terbuka mengingat hal ini sudah menjadi kosumsi public. Jika tidak, maka hal ini tidak transparan dan pihaknya takutkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.

“Setidaknya ada beberapa hal yang harus kembali diingat oleh anggota kepolisian dalam melakukan penyelidikan, peyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan. Semua proses dan tindakan tersebut harus jauh dari kekerasan, pemaksaan, mengingat Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk tidak disiksa dan ada beberapa hak-hak lainnya,” jelas Fauzan.

Adapun hak-hak lainnya, sambung Fauzan, yakni Konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28I, Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, Konvensi Anti Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi lainnya (Convention Against Torture) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam.

Kemudian, Pasal 6 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik). Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Bahkan jelasnya lagi, tindakan diskriminasi dan penghormatan terhadap HAM juga dituangkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk itu kami meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan beberapa tindakan lainnya untuk menjamin keadilan bagi korban. Kuat dugaan bahwa penyebab meninggalya MY karena adanya penyiksaan oleh oknum Polsek Bendahara,” tukas Fauzan. (wol/chai/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Let's block ads! (Why?)

http://waspada.co.id/aceh/diduga-kuat-mahyaruddin-tewas-disiksa-oknum-polsek-bendahara/

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "“Diduga Kuat Mahyaruddin Tewas Disiksa Oknum Polsek Bendahara”"

Post a Comment

Powered by Blogger.