
JawaPos.com - Internal Partai Nasdem tengah dilanda gejolak. Seorang kadernya, Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh ke Mahakamah Kehormatan Partai. Gugatan tersebut dilayangkan Kisman karena masa jabatan Paloh sebagai ketua umum telah berakhir sejak 6 Maret 2018 lalu.
Menanggapi hal itu, Paloh tidak memungkiri bahwa masa jabatannya sebagai ketua umum Partai Nasdem memang telah habis. Namun adanya permintaan majelis tertinggi partai untuk menunda pelaksaan kongres partai hingga pemilu usai, membuat Paloh belum menanggalkan jabatannya.
"Berakhirnya memang 6 Maret tetapi sesuai AD/ART yang ada di partai, dia (Kisman, Red) tidak baca, dia tidak mengerti itu. Ada majelis tertinggi partai yang meminta partai menunda dulu kongres untuk menghadapi pemilu," ujar Paloh di komplek DPR RI, Senayan Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Atas dasar itu, Paloh enggan dibuat pusing oleh gugatan kadernya itu. Mengingat tidak ada aturan yang dilanggar olehnya.
"Tidak ada masalah, betul-betul tidak ada masalah. Ini internal partai yang memang benar-benar ada aturan jelas, itu saja," tegasnya.
Lebih jauh, taipan media itu pun memastikan gugatan ini tidak akan mempengaruhi konsolidasi partai jelang pemilu 2019. Pileg dan Pilpres akan tetap menjadi fokus Partai Nasdem.
"Nggaklah (konsolidasi partai di pemilu tidak akan terganggu), terlalu kecil itu," pungkas Paloh.
Sebelumnya, Kisman bersama kuasa hukumnya melaporkan Surya Paloh ke Mahkamah Partai Nasdem. Ia beranggapan bahwa masa jabatan Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem telah berakhir.
"Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah tanggal 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum," ujar Rizal Fauzan Ritonga, Penasehat Hukum Kisman seperti dikutip dari RMOL (Jawa Pos Grup), Rabu (24/10).
(sat/JPC)
https://www.jawapos.com/politik/25/10/2018/digugat-kadernya-ke-mahkamah-partai-begini-klarifikasi-surya-palohBagikan Berita Ini
0 Response to "Digugat Kadernya ke Mahkamah Partai, Begini Klarifikasi Surya Paloh"
Post a Comment