Search

DPR usul dana saksi pemilu ditanggung pemerintah dan masuk ke ...

Merdeka.com - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10). Dalam rapat tersebut Komisi II mengusulkan anggaran dana saksi dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

BERITA TERKAIT

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di lokasi, Selasa (16/10).

Amali menilai tidak semua partai memiliki anggaran yang cukup untuk menyewa saksi di Pemilu 2019. Hal itu terlihat dari penyelenggaran pilkada beberapa waktu lalu.

"Tidak semua parpol mampu menghadirkan semua saksi, kita mau ada persamaan, ada kesetaraan, ada keadilan, maka kita minta negara membiayai itu, sehingga semua parpol mewakilkan saksinya, mau partai besar, atau kecil, semua ada saksinya," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini berdalih usulan tersebut untuk mengurangi tindakan menghalalkan segala cara dalam memenuhi biaya saksi. Namun dia memyerahkan sepenuhnya keputusan akhir terkait usulan itu ke pemerintah.

"Kita serahkan ke Pemerintah, kita enggak tau berapa, kita mengusulkan saja, kalau tidak disetujui berarti partai yang mampu dan tidak mampu, payung hukumnya ada UU APBN," ucapnya.

Amali juga yakin alokasi dana tersebut juga tidak akan membebani negara. Dia juga menegaskan dana tersebut nantinya tidak akan dikelola langsung pada partai politik.

"Kan ini pengawas, dan kita enggak mau partai politik, tidak boleh masuk ke partai politik," tandasnya. [ray]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/politik/dpr-usul-dana-saksi-pemilu-ditanggung-pemerintah-dan-masuk-ke-apbn-2019.html

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPR usul dana saksi pemilu ditanggung pemerintah dan masuk ke ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.