Search

ICW Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik 2 Deputinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinannya.

Kedua pimpinan yang dimaksud yaitu, Deputi Penindakan KPK Brigjen (Pol) Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

"Jadi selain dengan laporan yang sudah kami sampaikan dan akan kami sampaikan nanti, soal dugaan pelanggaran etik ini, kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan-laporan ini," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Firli diduga melanggar kode etik KPK saat bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, TGB diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Baca juga: Klarifikasi Ketua KPK soal Pertemuan Deputi Penindakan dengan TGB

Hal itu diketahui setelah beredarnya foto TGB bersama Firli ketika bermain tenis bersama dalam acara perpisahan Komando Resor 162 di Mataram.

Jabatan Firli sebelumnya sebagai Kapolda NTB membuat ICW menduga ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.

Untuk itu, ICW menduga Firli telah melanggar huruf B poin 12 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam peraturan tersebut ditulis, setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Baca juga: Klarifikasi TGB soal Pertemuannya dengan Deputi Penindakan KPK

Dalam kasus kedua, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik terkait surat permintaan pengecekan rekening sebuah perusahaan pada sebuah bank swasta oleh PT Geo Dipa Energi. Surat tersebut ditandatangani oleh Nainggolan.

Masalahnya adalah kedua perusahaan tersebut sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Untuk tindakan tersebut, Nainggolan, yang kini menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal KPK, diduga melanggar huruf B poin 11 kode etik KPK, terkait penyalahgunaan wewenang.

Sebab, KPK secara lembaga tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi.

Nainggolan juga diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KPK.

Disebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan tersangka atau terdakwa dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Mereka pun berharap, perilaku penyimpangan kode etik tersebut ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan dalam internal KPK.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/16203711/icw-desak-kpk-tindaklanjuti-dugaan-pelanggaran-etik-2-deputinya

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "ICW Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik 2 Deputinya"

Post a Comment

Powered by Blogger.