BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah 24 jam menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap.
Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10).
Syarif menjelaskan, empat anggota DPRD yang menjadi tersangka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Baca: Begini Caranya Bikin Film ala Sineas Muda Banjarmasin, Modalnya Cuma Rp100 ribu
Mereka ini ditangkap di tempat berbeda.
Edy Rosada dan Arisavanah ditangkap KPK di foodcourt (lantai dasar) salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakpus.
Borak Milton ditangkap di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakpus.
Sedangkan Punding LH Bangkan ditangkap di daerah Karet Bivak, Jakpus.
Baca: Perseteruan Dewi Perssik-Rosa Meldianti Memanas, Meldi Tempuh Jalur Hukum Hadapi Somasi sang Tante
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiganya yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Sapurta Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/28/ini-nama-nama-anggota-dprd-kalteng-yang-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-suapBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Nama-nama Anggota DPRD Kalteng yang Ditetapkan KPK ..."
Post a Comment