/data/photo/2016/12/11/232821220160422-184058780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil satu orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan, pemanggilan tersebut terkait perkara dugaan merintangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan penyidikan.
"Hari ini, Senin 22 Oktober 2018, setelah sebelumnya disetujui pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10/2018).
Dalam surat pemanggilan tersebut, lanjut Febri, tertulis bahwa penyidikan itu bertanggal 12 Oktober 2018. Penyidikan itu dilakukan atas laporan polisi 11 Oktober 2018.
Baca juga: Penjelasan Ketua KPK soal Dugaaan Perusakan Barang Bukti oleh Penyidik
Kendati demikian, Febri belum bisa menjelaskan secara detail mengenai kasus yang ditangani polisi sehingga meminta keterangan penyidik KPK. Ia hanya menyebutkan perkara tersebut diduga terjadi pada 7 April 2017 di Gedung KPK.
Ia menjabarkan, penyedikan yang dimaksud adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/20361791/kasus-merintangi-penyidikan-seorang-penyidik-kpk-diperiksa-polda-metro-jaya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Merintangi Penyidikan, Seorang Penyidik KPK Diperiksa ..."
Post a Comment