JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro segera menyerahkan diri. Tak hanya Billy, KPK juga meminta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi melakukan hal serupa.
Kedua orang ini adalah tersangka dalam kasus suap izin Meikarta yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
"Jadi kami sekali lagi ingin mengharapkan kepada khalayak ramai agar yang belum yaitu BS (Billy Sindoro), NR (Neneng Rahmi) diharapkan segera untuk menyerahkan diri di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (15/10/2018).
KPK mengimbau agar kedua tersangka itu bisa segera mendatangi kantor polisi terdekat untuk menyerahkan diri. Sedangkan pihak lain yang terkait perkara suap ini, KPK meminta agar mereka tidak merusak barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi atau melakukan upaya lain yang menghambat proses penegakan hukum,
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka
Laode mengingatkan bahwa upaya menghalangi proses penegakan hukum akan dijerat hukuman pidana sesuai dengan pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Empat orang sebagai pemberi siap, dan lima orang sebagai penerima suap.
Empat orang pemberi siap itu yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Baca juga: KPK: Bupati Bekasi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Perizinan Meikarta
Sementara pihak penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga kepala daerah dan satu pejabat sebagai tersangka. Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/23083241/kpk-minta-petinggi-lippo-billy-sindoro-menyerahkan-diri
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Minta Petinggi Lippo Billy Sindoro Menyerahkan Diri"
Post a Comment