Search

KPK Nilai Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf Tak Berdasar

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menganggap pernohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf tak berdasar.

Hal itu, kata Febri, disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Jadi kami jabarkan lebih rinci bantahan terhadap alasan-alasan yang disampaikan pihak IY (Irwandi Yusuf) di sana, pada dasarnya kami menegaskan permohonan praperadilan itu tidak berdasar," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Ia menjelaskan, KPK menemukan banyak kelemahan argumentasi dalam pokok permohonan praperadilan tersebut.

"Kami akan mengajukan bukti-bukti yang lain, apakah bukti elektronik, dokumen atau bukti lain yang relevan mulai besok pada Kamis atau hari Jumat sampai putusan pada Selasa atau Rabu nanti," katanya.

Febri sebelumnya menjelaskan, pokok permohonan yang disampaikan oleh Irwandi yaitu meminta penangkapan, penahanan dan surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

Sebelumnya KPK juga pernah menerima surat panggilan praperadilan terkait kasus tersebut yang diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna. Yuni mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Irwandi.

Namun, hakim telah menolak gugatan praperadilan tersebut.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/23181711/kpk-nilai-permohonan-praperadilan-irwandi-yusuf-tak-berdasar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Nilai Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf Tak Berdasar"

Post a Comment

Powered by Blogger.