TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki dalam kasus suap Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Setiyono. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SET," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca: KPK Kantongi Identitas Trio Kwek-kwek Wali Kota Pasuruan
Selain memeriksa Ismail, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lain untuk kasus ini. Mereka adalah, Kepala Badan Layanan Pengadaan, Njoman Swasti; Kepala Dinas Koperasi, Siti Amini; Kepala Bidang Usaha Mikro, Rini Mujiwati; Kepala Dinas PUPR, M Agus Fadjar; Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasuruan, Edy Trisulo Yudo; dan Direktur CV Sinar Perdanan, Wongso Kusumo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setiyono sebagai tersangka penerima suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan. Dia diduga menerima duit Rp 135 juta dari perwakilan CV M, Muhamad Baqir, selaku penggarap proyek tersebut.
KPK menduga Baqir memberikan uang tersebut agar Setiyono menunjuk CV M menjadi penggarap proyek PLUT-KUMKM yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 itu. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebanyak 10 persen yang menjadi jatah Setiyono dari proyek bernilai Rp 2,2 miliar itu.
Baca: KPK Ungkap Makna Kode-kode di Kasus Suap Wali Kota Pasuruan
KPK menduga Setiyono menerima uang itu secara bertahap melalui orang dekatnya. Pada 24 Agustus 2018, Baqir menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Setiyono melalui staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tanda jadi. Selanjutnya, pada 7 September 2018, Setiyono kembali menerima uang Rp 115 juta, setelah CV M ditunjuk menjadi pemenang proyek. "Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka proyek cair," kata Alex.
Selain Setiyono, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. Adapun Baqir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Pasuruan pada Kamis, 4 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menangkap enam orang dan menyita uang puluhan juta rupiah.
https://nasional.tempo.co/read/1136427/kpk-periksa-ketua-dprd-dalam-kasus-suap-wali-kota-pasuruanBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Ketua DPRD dalam Kasus Suap Wali Kota Pasuruan"
Post a Comment