Search

KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.

"IM perpanjangan penahanan selama 30 hari sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2018," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Idrus Marham

Sementara itu, Idrus Marham mengakui kedatangannya ke KPK memang hanya untuk menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan.

"Cuma itu (perpanjangan penahanan) saja. Hanya tadi nunggu, shalat dulu. Jadi tadi tanda tangan saja. Perpanjangan kedua. Jadi 20 (hari), 40 (hari), ini (perpanjangan kedua) 30 hari," kata Idrus.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/19341291/kpk-perpanjang-masa-penahanan-idrus-marham

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham"

Post a Comment

Powered by Blogger.