
Perpanjangan masa penahanan juga diberlakukan untuk tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho.
"Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan penahanan, yaitu tersangka suap AA, ini Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan. Kemudian ABS anggota DPRD provinsi Lampung, dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).
Perpanjangan masa penahanan Zainudin itu berlaku mulai dari 25 Oktober hingga 23 November 2018.
KPK belum lama ini kembali menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Kali untuk kasus tindak pidana pencucian uang sebesar Rp57 miliar.Diduga Zainudin membelanjakan penerimaan dana dari proyek-proyek di Lampung Selatan untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan.
Atas perbuatannya itu, Zainudin dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ini Zainudin juga telah menyandang status tersangka untuk kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan.
Zainudin dijerat bersama Anggota DPRD Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.Proyek-proyek tersebut di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.
Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah. (osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181023200902-12-340855/kpk-perpanjang-masa-tahanan-adik-zulkifli-hasanBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Tahanan Adik Zulkifli Hasan"
Post a Comment