Search

KPK Sebut Suap Meikarta Terkait Pengurusan IMB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perizinan menjadi akar terjadinya suap dalam pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Terkait dengan perizinan, KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Hal tersebut, sedang didalami lebih lanjut oleh KPK termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai atau seperti apa.

Baca: Anies Bakal Kaji Ulang Lokasi Lapangan Tembak Senayan Tahun Depan

Terkait dengan perkara, Senin (15/10/2018), KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Baca: Pengacara Roy Suryo Layangkan Somasi Kedua Kepada Kemenpora

Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.

Baca: KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Perizinan Proyek Meikarta dari Empat Lokasi yang Digeledah

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/17/kpk-sebut-suap-meikarta-terkait-pengurusan-imb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Sebut Suap Meikarta Terkait Pengurusan IMB"

Post a Comment

Powered by Blogger.