Search

KPK Tahan Anggota DPRD Sumut Fahru Rozi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Fahru Rozi.

Sebelumnya, Fahru Rozi telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Jumat, 12 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan untuk tiga tersangka anggota DPRD, dua di antaranya tidak datang. Salah satu tersangka yang datang, yaitu FRO ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/10/2018).

Febri mengatakan, dua tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yakni Tunggul Siagian dan Taufan Agung Ginting tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anggota DPRD Sumut

"TSI (Tunggul) sakit, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sedangkan TAG (Taufan), penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri.

KPK, kata Febri, akan bertindak tegas berupa upaya kepada sejumlah tersangka, baik berupa penangkapan ataupun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Febri mengingatkan, agar tersangka suap DPRD Sumut kooperatif dan hadir jika dipanggil tanpa alasan yang dibuat-buat, kecuali memiliki alasan yang sah menurut hukum.

"Untuk DPO, Ferry Suando Tanuray Kaban, agar segera menyerahkan diri ke KPK. Jangan ada yang mencoba melindungi," kata Febri.

Sementara itu, untuk tersangka M. Faisal, kata Febri, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai pada 16 Oktober sampai 24 November 2018.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: KPK Periksa 4 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/13/19425631/kpk-tahan-anggota-dprd-sumut-fahru-rozi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tahan Anggota DPRD Sumut Fahru Rozi"

Post a Comment

Powered by Blogger.