"Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan senilai Rp 6,37 miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).
Laporan gratifikasi itu diterima lewat pelaporan langsung ataupun online. Selain itu, Febri mengatakan ada 353 unit pengendali gratifikasi yang telah didirikan di berbagai instansi pusat dan daerah.
"KPK juga menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Sejauh ini telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah," ujarnya.
KPK mengimbau para pejabat negara atau PNS untuk menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang diterima. Pelaporan bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPK atau lewat aplikasi Gratifikasi Online.
"KPK mengimbau pada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan. Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," pungkasnya.
(haf/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Terima 1.534 Laporan Gratifikasi, Rp 6,3 M Jadi Milik Negara"
Post a Comment